PHD PEREMPUAN AMAN Lou Bawe Bersama Pemerintah Daerah Kutai Barat membahas implementasi Perda No.13 Tahun 2017 Tentang Masyarakat Adat.

Salam Berkeadilan, Setara, Setara, Semangat !!!

Kutai Barat (20/05). PHD PEREMPUAN AMAN Lou Bawe menghadiri pertemuan dengan Sekretaris Daerah Kutai Barat, Pak Ayonius, S.Pd,M.M. di kantor Sekretariat Kabupaten Kutai Barat bersama PW AMAN Kaltim dan BPH AMAN Kubar.

“Pertemuan ini dilakukan untuk membahas tentang implementasi Perda No.13 tahun 2017 tentang Masyarakat Adat. Lahirnya Perda ini merupakan hasil dampingan dari AMAN Kubar hingga tersusunnya draft Perda No.13 tahun 2017 tersebut. Selain itu, pertemuan ini juga bertujuan untuk mengusulkan nama-nama komunitas adat anggota AMAN di wilayah Kutai Barat untuk dimasukkan ke dalam Perda Masyarakat Adat, dan mensosialisasikan sekolah adat yang ada di Kutai Barat. Kemudian dilanjutkan dengan penyerahan data-data komunitas adat secara simbolis oleh perwakilan dari komunitas adat kepada bapak Sekretaris Daerah kabupaten Kutai Barat.” 

“Lembaga Swadaya Masyarakat tidak usah menunggu laporan masyarakat untuk bergerak, LSM itu adalah mitra pemerintah untuk membangun, jangan sampai suku kita lemah, AMAN(Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) dapat dapat bersama-sama memperjuangan dan masyarakat adat yang berada di Kutai Barat ini. Perda Kubar No.13 tahun 2017 masih membutuhkan verifikasi untuk pengakuan terhadap masyarakat adat dan implementasi dari Perda tersebut.” Kata Sekertaris Daerah Kutai Barat

AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) telah berdiri dari tahun 1999 hingga sekarang (23 tahun). Sekarang ada sekitar 2000 an orang yang bergabung dengan AMAN komunitasnya, di Kutai Barat sendiri termasuk juga salah satu daerah yang tergabung dalam komunitas AMAN. Kehadian AMAN dari tahun 2012, AMAN mengugat lewat Yurisidial Review ke Mahkamah Konstitusi, yaitu tentang Undang-Undang kehutanan dan berhasil menang dalam persidangan itu, karena pada Undang-Undang tidak memasukkan Masyarakat Adat atau Wilayah Adat dalam lanscape Negara, dalam SK MK 35 tahun 2012. Dalam turunan SK diatas banyak sekali sekarang dasar hukum kita sebagai masyarakat adat dapat mengesahkan Hutan Adat.” Kata Pak Fidelis dari PW AMAN Kaltim.

Harapan dari PHD PEREMPUAN AMAN Lou Bawe dari pertemuan ini, antara lain:

1. Pemerintah daerah lebih mengenal AMAN (melalui BPH AMAN Kubar dan PW AMAN Kaltim) dan PEREMPUAN AMAN  (melalui PHD PEREMPUAN AMAN Lou Bawe) sebagai organisasi yang memperjuangkan hak-hak masyarakat adat di Kutai Barat.

2. Adanya pengakuan dari pemerintah daerah terhadap keberadaan Masyarakat Adat, termasuk Perempuan Adat. 

3. Terjalinnya kerjasama dengan pemerintah daerah secara berkelanjutan.

4. Sekolah adat dapat diakui oleh pemerintah daerah melalui Dinas pendidikan dan pendidikan adat dapat dimasukkan ke dalam kurikulum dan pelajaran muatan lokal di sekolah-sekolah. Kata Seliani – Selaku Ketua terpilih PHD PEREMPUAN AMAN Lou Bawe periode tahun 2022-2027.

#SahkanRUUMasyarakatAdat #PerempuanAdat #MasyarakatAdat #AliansiMasyarakatAdatNusantara #PEREMPUANAMAN #loubawe

Leave a Comment

Your email address will not be published.

Scroll to Top